Skip to main content

Category : Berita Sebelumnya


Ziarah Khidmat Kodim Bojonegoro, Sambut HUT ke-80 TNI

Suasana khidmat menyelimuti Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Jumat (3/10/2025) pagi. Ratusan prajurit TNI dari Kodim 0813 Bojonegoro berkumpul untuk melaksanakan ziarah dan tabur bunga sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI.

Siswa MAN 1 Bojonegoro Ciptakan Bioplastik dari Eceng Gondok, Lolos Seleksi Nasional OMI 2025

Kabar membanggakan datang dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bojonegoro. Tiga siswanya berhasil lolos seleksi proposal Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 bidang riset, tingkat Madrasah Aliyah, dengan inovasi bioplastik ramah lingkungan berbahan dasar eceng gondok. Karya riset berjudul Ekocres: Inovasi Bioplastik Ramah Lingkungan dari Eceng Gondok (Eichhornia crassipes) sebagai Implementasi Hifdz al-Bi’ah ini berhasil memikat perhatian tim penilai dan akan dipresentasikan pada tahap nasional awal November mendatang.

Berita Foto

BPBD Jatim Serahkan Penghargaan ke Jurnalis Foto blokBojonegoro

Foto yang diabadikan oleh fotografer blokBojonegoro.com, Wahyu Budiyanto, yakni ketika kegiatan kemah Tagana yang digelar oleh Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12 berhasil meraih Juara 3 dalam kategori lomba fotografi pada peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2025.

Final Four Livoli Divisi Utama 2025

Muda, Cantik dan Bahaya, Inilah Pemain Rajawali O2C Ciparay di Final Four

Menjadi Juara Seri Reguler I Pool EE Livolo Divisi Utama 2025 yang bermain di GOR Nambo, Tangerang, awal September lalu, benar-benar membuat volimania kagum. Sebab, mereka bisa mengandaskan Surabaya Bank Jatim dengan pemain-pemain berpengelamannya.

Tanya Jawab Fiqih

5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat

Shalat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Ibadah ini mendapat perhatian khusus dalam ajaran Islam sampai mendapat sebutan tiang agama. Namun demikian, ada waktu-waktu tertentu yang diharamkan untuk melaksanakan shalat tanpa sebab. Untuk shalat yang mempunyai sebab, seperti shalat qadha, shalat gerhana, dan shalat jenazah, masih boleh dilaksanakan pada waktu-waktu tersebut.