Skip to main content

Category : Peristiwa


Semarak Bulan Kemerdekaan, PEPC JTB Gelar Sepakbola Persahabatan

Semarak peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang identik dengan semangat kemeriahan kebersamaan, diwujudkan oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina dengan menggelar pertandingan sepak bola persahabatan. Giat ini digelar di markas Persibo, kawasan Stadion Letjen H. Soedirman, Bojonegoro pada Sabtu (13/8/2022) akhir pekan lalu.

Semarak HUT RI Ke-77, Perhutani KPH Parengan Gelar Lomba Karaoke

Perayaan semarak Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77 oleh Perum Perhutani KPH Parengan dimeriahkan oleh sejumlah kegiatan dengan melibatkan segenap karyawan dan binaannya. Seperti yang tampak pada siang ini di area kantor Perum Perhutani KPH Parengan, Jalan Teuku Umar No. 2 Kadipaten, Bojonegoro.

Meriah, 200 Penari Thengul Warnai Kemah Budaya Margomulyo 2022

Sebanyak 200 Penari Thengul yang berasal dari berbagai sekolah di Kecamatan Margomulyo menampilkan Tari Thengul dalam kegiatan Kemah Budaya tahun 2022 yang bertempat di Bumi Perkemahan Kampoeng Thengul, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (14/8/2022

Peringatan Hari Pramuka, Kwarcab Bojonegoro Gelar Jambore Cabang

Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-61 dihelat oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bojonegoro. Upacara dilaksanakan di Taman Pinggir Gawan (TPG) Desa Pilang Gede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dengan disertai gelaran Jambore Cabang XII Bojonegoro, Minggu (14/08/2022).

Peringatan HUT RI Ke-77, Pemdes Sekaran Gelar Lomba Senam Nglenyer

Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesi ke-77, dimeriahkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sekaran, Kecamatan Balen dengan menggelar lomba Senam Nglenyer. Kegiatan tersebut dipusatkan di Balai Desa Sekaran, dengan diikuti oleh segenap masyarakat.

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Divonis 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro, Firmansyah alias Firman (23) warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro Kota, divonis 2,6 tahun penjara. Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dengan tuntutan 4 tahun penjara.