Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Berbeda dengan sejumlah bank yang mulai menghapus dana talangan haji, pegadaian justru mulai membuka dana talangan haji untuk Calon Jamaah Haji (CJH). Nasabah bisa membayar uang muka sesuai dengan kesepakatan.
"Pegadaian memang memberikan dana talangan haji untuk bisa mendaftar di awal," kata Kepala Pegadaian Cabang Bojonegoro, Setyawan Ibnu Hadi.
Ia menerangkan, calon jamaah haji, datang ke PT Pegadaian dengan menyimpan emas minimal 15 gram atau setara Rp7 juta. Emas ini sebagai jaminan. Sedangkan untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dari Departemen Agama, calon haji harus memiliki dana di rekening minimal Rp25 juta.
"Kekurangan tersebut yang akan dibayar pegadaian," ujarnya.
Dengan masa tunggu yang cukup lama, bisa dimanfaatkan calon jemaah haji untuk menabung dan mengangsur kekurangan dana yang diperlukan. Semua sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
"Nasabah yang mengikuti dana talangan ini juga sangat tinggi," terangnya. [ifa/lis]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published