Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak kawin tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Faktanya, dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2018 ada 71 perkara.
Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik, kepada blokBojonegoro.com menjelaskan, pada bulan Januari ada 11 perkara, Februari 15 dan Maret 8. Selanjutnya pada bulan April 14 perkara. "Diska Mei ada 23 perkara," ungkapnya.
Dari semua perkara itu, lanjut Sholikin, tidak semua di putus oleh Hakim PA Bojonegoro. Karena, sebagian memang tidak memenuhi syarat.
"Ketika tidak diputus ini bukti bahwa pengadilan tidak bisa diintervensi sesuai kehendak publik," tutur Jamik.
Dari data tersebut selama lima bulan terakhir masih fluktuatif. Artinya masih naik turun. Rata-rata, pemohon Diska perempuan berumur 15 tahun dan laki-laki 17 tahun. [top/ito]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published