Cegah Corona,  Warga yang Nongkrong akan Dibubarkan Paksa

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti peningkatan grafik Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah akan melakukan upaya preventif. Salah satunya yakni langkah pembatasan kerumunan orang guna pencegahan dan penyebaran virus Corona/COVID-19.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam  surat edaran (SE), Nomor 360/983/412 208 2020. Isinya diumumkan bahwa mulai tanggal (25/03/2020) pihaknya berupaya melakukan tindakan preventif terhadap pencegahan dan penyebaran virus Corona/COVID-19. Di antaranya langkahnya dengan melakukan tindakan pembubaran paksa terhadap masyarakat yang nongkrong di warung, kafe, tempat-tempat hiburan/tempat berkumpulnya kerumunan orang yang lebih dari 4 orang (tidak harus menunggu tutup).

Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah menambahkan SE ini merupakan salah satu upaya preventif terhadap pencegahan/memutus mata rantai COVID-19 dengan tindakan social distancing/jaga jarak sosial, mengingat situasi wabah ini dalam kategori pandemi.

"Diharapkan warga Masyarakat Bojonegoro ini, menyadari terkait situasi dan kondisi COVID-19 yang masuk dalam kategori pandemi. Untuk kesadarannya demi kebaikan bersama," jelasnya.

Sementara itu, di dalam SE, bagi yang tidak mematuhi/mengindahkan peringatan ini akan dilakukan tindakan. Yakni sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. [liz/lis]