Angka Pernikahan Anak Masih Tinggi, Pemkab-DPRD Bojonegoro Godok Raperda Pencegahan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Angka pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi hingga tahun 2025 ini. Untuk menekan pernikahan anak dibawah umur ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan melonjaknya angka tersebut.

Raperda yang dimaksud, yakni tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak. Hal ini diungkapkan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dalam rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan pernikahan dini.

Hal ini, menyusul jumlah angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Hingga akhir September 2025, terdapat 287 anak yang ingin melangsungkan pernikahan, meski mereka masih dibawah umur.

 Meskipun angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah daerah menilai jumlah tersebut masih tergolong tinggi dan perlu menjadi perhatian bersama.

Bupati Wahono mengungkapkan, persoalan kekerasan dan perkawinan usia anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah semata, melainkan seluruh elemen masyarakat.

“Hari ini kita membangun komitmen bersama untuk menanganinya secara kolektif. Tanggung jawab terbesar berada di tingkat desa, melalui peran aktif kepala desa dan jajarannya,” ungkap Bupati.

Menurut Wahono, perkawinan usia anak memiliki dampak sosial yang luas, mulai dari meningkatnya angka kemiskinan hingga munculnya masalah sosial baru seperti perceraian. Ia menekankan, pentingnya edukasi dan pengawasan di tingkat desa serta peran aktif tokoh masyarakat dan organisasi perempuan.

“Anak-anak adalah masa depan kita. Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi, mengedukasi, dan memenuhi hak-hak mereka,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh camat hingga kepala desa (Kades) agar tidak mempermudah proses pernikahan usia dini. Selain itu, ia menekankan perlunya langkah mitigasi melalui edukasi dan identifikasi keluarga berisiko.

Wahono turut mendorong Kementerian Agama memperketat rekomendasi dispensasi nikah, serta meminta organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan PKK aktif melakukan sosialisasi di tingkat masyarakat.

“Setiap ada pengajian atau kegiatan masyarakat, sampaikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pernikahan anak. Ini harus jadi gerakan bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, menyampaikan bahwa tren penurunan dispensasi nikah terus terlihat dalam empat tahun terakhir.

Tercatat pada tahun 2021 ada 608 kasus, tahun 2022 sebanyak 532 kasus, tahun 2023 sebanyak 448 kasus, dan tahun 2024 turun menjadi 395 kasus.

“Perkawinan usia anak berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kualitas sumber daya manusia,” jelas Hernowo.

DP3AKB berharap melalui kegiatan ini dapat muncul komitmen bersama serta sinergi antar-stakeholder untuk menyusun strategi dan aksi pencegahan kekerasan serta perkawinan anak yang berkelanjutan. [riz/mad]