APPA Desak Pemkab Bojonegoro Sediakan Layanan Online dan Shelter bagi Korban Kekerasan Anak

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Kabupaten Bojonegoro mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk menyediakan layanan online dan shelter bagi korban kekerasan anak.

Desakan tersebut, menyusul adanya peristiwa keji, terdapat seorang anak berusia 15 tahun disetubuhi ayah kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan.

Koordinator APPA Bojonegoro, Nafidatul Himmah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang dinilai mencoreng peran orang tua sebagai pelindung utama anak.

“Ini cukup miris, karena diakui atau tidak, banyak kejadian seperti ini, hanya saja yang berani speak up baru beberapa,” ungkap Nafidatul Himmah, Senin (24/11/2025).

Hima sapaannya menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali terjadi di lingkungan terdekat, termasuk oleh orang tua sendiri, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi.

Hima juga menyampaikan keprihatinan dan dukungan moral untuk korban. Ia menilai penanganan psikologis sangat penting agar trauma yang dialami tidak berkepanjangan.

“Pasti trauma itu terjadi. Kalau tidak segera mendapat penanganan psikologis, pemulihan bisa lama atau bahkan menjadi trauma seumur hidup,” jelasnya.

APPA Bojonegoro berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku jika terbukti bersalah. Menurutnya, hal ini penting sebagai efek jera dan bentuk keberpihakan terhadap korban.

“Harapan kami, pelaku bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, Nafidatul mengimbau para orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan membuka ruang komunikasi yang nyaman di dalam keluarga.

“Orang tua harus lebih perhatian dan meluangkan waktu untuk berkomunikasi. Ketika anak mengeluh atau ada perubahan, itu harus ditanggapi serius,” tutur Hima.

Dalam kesempatan tersebut, APPA juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat layanan perlindungan anak dengan menyediakan fasilitas yang mudah diakses korban.

“Pemerintah harus mulai menyediakan layanan online untuk penanganan kasus seperti ini, agar korban berani speak up. Juga perlu adanya rumah aman (shelter), supaya setelah melapor mereka tidak ketakutan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan bejat dilakukan BS (35) warga Kabupaten Bojonegoro. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan. Melati (nama samaran korban) disetubuhi ayahnya, saat dirinya tertidur lelap di kamar tidurnya.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, aksi bejat ini, semula diketahui pihak sekolah. Tempat korban belajar ini, mendapati perubahan perilaku dan fisik korban. Karena curiga, sekolah langsung melakukan pengecekan terhadap korban.

“Pihak sekolah kemudian melakukan pengecekan terhadap korban dan pada saat itu didapati korban dalam keadaan hamil,” ungkap AKP Bayu, Senin (24/11/2025).

Usai mengetahui kondisi korban, lanjut AKP Bayu, pihak sekolah langsung memberitahu keluarga korban, yakni Kakek dan Nenek korban. Korban akhirnya juga mengakui jika telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri, pada bulan Maret dan April 2025 lalu.

“Korban mengaku ke kakeknya, jika telah disetubuhi ayahnya sebanyak dua kali,” jelas mantan Kanit Jatanras Polres Bandar Lampung ini.

Setelah mengetahui hal tersebut, nenek korban mengantar korban untuk periksa ke bidan desa setempat. Dan diketahui, usia kandungan korban sudah delapan bulan. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian ini, ke Polres Bojonegoro.

“Tak lama setelah mendapat laporan, pelaku langsung kami amankan. Dan saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro,” tutur polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini. [riz/mad]