Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Bojonegoro tahun 2026 dan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) terdapat selisih anggaran hampir Rp1 Triliun, tepatnya Rp926 miliar.
Selisih anggaran hampir Rp 1 triliun ini, memicu perhatian serius dari DPRD Bojonegoro. Perbedaan mencolok itu muncul setelah angka belanja dalam KUA–PPAS 2026 yang telah disepakati mencapai Rp6,79 triliun, namun justru tercatat hanya Rp5,86 triliun dalam RAPBD 2026.
Tak hanya belanja daerah, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) juga merosot tajam dari Rp 2,73 triliun menjadi Rp 1,8 triliun. Selisih besar ini menimbulkan tanda tanya legislatif mengenai alasan perubahan angka yang sebelumnya disepakati bersama.
Isu tersebut dibahas dalam rapat antara Pemkab dan DPRD Bojonegoro di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Selasa (25/11/2025) sore hingga petang. Rapat tersebut, dipimpin Sekretaris Daerah Bojonegoro sekaligus Ketua TAPD, Edi Susanto, serta Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar.
Menanggapi selisih hampir Rp 1 triliun tersebut, Sekda Bojonegoro Edi Susanto mengungkapkan, perubahan dilakukan atas dasar penyesuaian serta tim TAPD Pemkab Bojonegoro telah berkonsultasi ke tim hukum Pemprov Jatim sehingga perubahan terhadap nilai tidak melanggar ketentuan apa pun.
“(Perbedaan RAPBD dengan KUA–PPAS) Ini juga tidak melanggar regulasi. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkap Edi.
Mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro ini menjelaskan, pemerintah daerah ingin menghasilkan APBD yang lebih berkualitas dan tepat sasaran, tanpa anggaran yang dikhawatirkan menganggur.
Sementara, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menilai selisih besar itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Namun ia mengingatkan bahwa mengubah kembali RAPBD berpotensi membuat pembahasannya molor melebihi batas waktu penetapan pada 30 November 2025.
“Untuk konsekuensinya kita serahkan kepada gubernur (Gubernur Jawa Timur Khofifah). Karena, nanti ada tahapan evaluasi gubernur. Nanti hasilnya terserah gubernur,” ungkap Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Jika gubernur kemudian memerintahkan agar RAPBD disesuaikan kembali dengan KUA–PPAS 2026, DPRD memastikan petunjuk tersebut akan dijalankan.
Untuk diketahui, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (1) menegaskan bahwa KUA–PPAS yang telah disepakati wajib menjadi pedoman penyusunan seluruh RKA-SKPD.
Karena itu, R-APBD harus mengikuti KUA–PPAS yang sudah disepakati bersama DPRD dan kepala daerah. Lampiran Permendagri 77 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa perubahan KUA–PPAS hanya bisa dilakukan melalui pembahasan dan kesepakatan ulang. Permendagri 14 Tahun 2025 kembali mengharuskan APBD mengacu pada RKPD, KUA, dan PPAS. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published