Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Menjamurnya toko modern yang jumlahnya telah melampaui kuota resmi, masih menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengubah aturan yang membatasi pendirian toko modern.
Ditemui disela kegiatannya, Bupati Wahono menyatakan bahwa kebijakan pembatasan tetap berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021.
“Kita tidak akan merubah Perbup, kita masih berlandaskan Perbup lama, jadi kita tidak akan menambah kuota toko modern,” ungkap Wahono.
Wahono menegaskan, langkah tegas akan diambil terhadap pengusaha yang tetap mendirikan toko modern tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut.
“Kita akan segera tertibkan (toko yang berdiri tanpa izin dan melebihi kuota),” tegas Wahono.
Menurutnya, ketegasan pemerintah diperlukan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi, mendorong iklim usaha yang sehat, serta memastikan proses perizinan berjalan sebagaimana mestinya bagi para pelaku usaha yang sudah taat aturan.
Sebelumnya, persoalan pendirian toko modern di Bojonegoro menjadi sorotan berbagai pihak lantaran jumlahnya dinilai telah melebihi kuota. Bahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro telah memeriksa sejumlah pejabat, antara lain Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait proses penerbitan izin sejumlah toko modern di wilayah tersebut. [riz/mad]
Haleehh paling setali3uang