Reporter: Rizki Nur Diansyah
bloBojonegoro.com – Kebijakan penempelan stiker “Keluarga Miskin” yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengacu terhadap Data Kemiskinan Daerah (Damisda) semester 1 tahun 2025.
Data tersebut, merupakan hasil usulan para Kepala Desa (Kades) dan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes), yang kemudian dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan keluarga tersebut layak atau tidak dikategorikan “Keluarga Miskin”.
Hal tersebut, diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah. Menurutnya, data acuan yang digunakan untuk menempeli stiker “Keluarga Miskin” merupakan Damisda semester 1 tahun 2025.
“Data tersebut (Damisda) berasal dari Kades, kemudian dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan dilaporkan ke Bupati, setiap 6 bulan sekali,” ungkap Nurul.
Nurul menegaskan, jika data tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, maka pada saat pemberian bantuan selanjutnya, nama penerima tersebut akan dicoret dari Damisda. Selain itu, ia meminta masyarakat untuk melaporkan, jika terjadi hal tersebut.
“Jika (masih) tidak tepat sasaran, segera laporkan ke Dinsos,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada awal tahun 2026 ini, Pemkab Bojonegoro mengeluarkan kebijakan penempelan stiker “Keluarga Miskin” terhadap penerima bantuan sosial (Bansos) maupun bantuan lainnya. Pada tahap pertama ini, Dinas Sosial (Dinsos) menyasar sebanyak 50.987 KK. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published