PAW Lebaksari Bergulir, Tiga Bacalon Siap Bertarung Hingga Pemungutan Suara
Salah satu bakal calon kepala desa (bacalon kades) Lebaksari, Kecamatan Baureno, H. Abdul Rozaq usai melakukan pendaftaran (Foto: blokBojonegoro/M. Anang Febri)

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Dinamika penjaringan bakal calon kepala desa (bacalon kades) Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro terus bergulir. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa yang kini mulai memasuki fase krusial.

Panitia membuka pendaftaran dalam dua tahap guna memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat. Tahap pertama berlangsung sejak 30 Maret hingga 20 April 2026, sementara tahap kedua dijadwalkan pada 27 April hingga 6 Mei 2026.

Ketua panitia, Ahmad Rifa’i, menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur masyarakat dan pemerintah desa. Ia menyebut, panitia berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima perwakilan masyarakat dan empat unsur pemerintah desa.

"Komposisi panitia ini kami susun agar prosesnya berjalan transparan dan dapat dipercaya masyarakat," tuturnya.

Memasuki pertengahan masa pendaftaran tahap pertama, persaingan mulai terlihat. Tiga bakal calon telah resmi mendaftarkan diri dan menjadi penanda awal dinamika kontestasi.
Pendaftar pertama adalah Mohammad Anang Bahrudin pada 2 April 2026, disusul Zainal Abidin pada 16 April 2026, dan H. Abdul Rozaq pada 17 April 2026.

Selain proses pendaftaran, panitia juga telah menyusun tahapan lengkap hingga pelantikan. Setelah penutupan pendaftaran, tahapan dilanjutkan dengan penelitian dan klarifikasi berkas administrasi pada 21–24 April 2026.

Selanjutnya, masa pendaftaran tambahan dibuka pada 27 April hingga 6 Mei 2026, diikuti kembali dengan verifikasi berkas pada 7–8 Mei 2026. Jika jumlah calon lebih dari tiga orang, panitia akan menggelar ujian tulis pada 13 Mei 2026.

Penetapan calon kepala desa PAW dijadwalkan pada 18 Mei 2026. Setelah itu, masuk tahap sosialisasi pemungutan suara dan musyawarah desa pada 19 Mei 2026, serta pengumuman calon yang berhak dipilih pada 20 Mei 2026.

Puncak pemilihan akan digelar melalui musyawarah desa pada 21 Mei 2026 yang mencakup pelaksanaan pemungutan suara sekaligus pengesahan calon terpilih. Tahapan berikutnya adalah pelaporan ke BPD, pengajuan ke bupati, hingga pelantikan kepala desa terpilih.

Dalam pelaksanaan pemilihan nanti, Rifa’i menjelaskan bahwa panitia menetapkan sistem satu kepala keluarga (KK) satu suara. Hingga kini, jumlah pemilih yang terdata mencapai 742 KK yang tersebar di tiga dusun.

Dusun tersebut meliputi Parengan, Mranten, dan Ngowok yang menjadi basis partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin desa ke depan.

"Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar serta partisipasi masyarakat tetap tinggi, sehingga pemilihan kepala desa berlangsung aman, tertib, dan demokratis," pungkasnya. [feb/mad]