Skip to main content

Category : Hukum & Kriminal


Menghela Nafas Lega, Anggota DPRD ini Dinyatakan Bebas

Muhammad Rozi salah satu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, divonis bebas dalam agenda sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri kabupaten bojonegoro pada selasa sore. Muhammad Rozi di vonis bebas, lantaran dalam fakta persidangan tidak terbukti melakukan KDRT dengan sang istri.

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Polres Bojonegoro akan menindak tegas oknum yang kedapatan menyalahgunakan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah ditetapkan pemerintah, dengan menimbun dan menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi untuk mengambil keuntungan pribadi. Dipastikan bakal ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu, menindaklanjuti dari maraknya penjualan minyak goreng kemasan yang dilakukan secara online dengan harga di atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemendag Segel Kembali Pelaku Usaha Robot Trading

Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan tindakan penyegelan kembali pelaku usaha investasi ilegal, Jumat (28/1/2022) malam. Kali ini usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik yang ditindak tegas. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.

Satresnarkoba Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Narkoba

Rupanya kasus Narkoba masih menjadi momok tersendiri bagi masyarakat di Indonesia. Dalam hal ini, Satresnarkoba Polres Bojonegoro, berhasil meringkus sejumlah pelaku peredaran Narkoba di Kabupaten Bojonegoro.

Sepanjang 2021 Pengadilan Negeri Bojonegoro Terima 14 Perkara Tindak Pidana Kekerasan

Ada sebanyak 14 perkara tindak pidana kekerasan di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2021. Data itu, merupakan perkara yang diterima serta diputus Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, berkaitan dengan Pasal 170 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.