Judi Togel, Empat Warga Padangan Diamankan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan empat warga Padangan Kabupaten Bojonegoro, setelah diduga terlibat perjudian togel.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan empat warga Padangan Kabupaten Bojonegoro, setelah diduga terlibat perjudian togel.
Seorang bandar dan satu pemain judi (penombok) dadu di depan bengkel milik warga turut Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu(20/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB ditangkap Tim Resmob Polres Bojonegoro.
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan seorang pria berinisial BD, warga Desa Pengkruk Kelurahan Sambiduwur, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pria berumur 50 tahun ditangkap saat mengangkut limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa memiliki surat izin pengelolaan.
Hari ini Kamis (18/1/ 2018) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro mendapat pelimpahan 6 (enam) berkas tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras tanpa izin dari Polres Bojonegoro.
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, telah memutus perkara sebanyak 349 pada tahun 2017 lalu. Dari ratusan perkara yang diputus tersebut didominasi tiga kasus pencurian, penipuan atau penggelapan, dan penganiayaan atau pengroyokan.
Hari ini Rabu (17/1/2018) telah digelar sidang terdakwa atas nama A. Charis agenda sidang pembacaan Putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Pria mantan karyawan dealer itu akhirnya divonis tiga tahun atas dakwaan kasus penggelapan.
Meski Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pabrik pembuatan minuman keras (Miras) dengan barang bukti ribuan liter, namun peredarannya masih tinggi di wilayah Bojonegoro. Oleh sebab itu, Polres Bojonegoro terus melaksanakan penertiban penjualan Miras.
Tidak henti-hentinya Polres Bojonegoro memperingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). Namun hal tersebut seakan akan tidak dihiraukan. Buktinya, masih saja ada warga masyarakat yang menjual minuman keras yang pada akhirnya ditindak oleh petugas Polres Bojonegoro yang ada di lapangan.
Usai melaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang menghadirkan penjual minuman keras, sore tadi Selasa (16/01/2018), Sat Sabhara Polres Bojonegoro yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Sabhara kembali melakukan Operasi Tipiring.
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, telah memutus perkara pidana biasa hingga ratusan. Data tersebut termasuk sisa dari perkara pada tahun 2016.