Pilkades 2027 Serentak: Kepala Desa Harus Memahami Ilmu Hidrologi dan Ekologi
Kiai Ahmadi Ilyas

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 sebentar lagi hendaknya bukan sekadar memilih pemimpin administratif, tetapi memilih penjaga amanah yang akan menentukan arah pembangunan desa. Di tengah meningkatnya isu global rusaknya alam, pemanasan global, krisis iklim dan polusi udara, belum lagi isu tentang sampah, daerah banjir, kekeringan, longsor, pencemaran sungai, dan berkurangnya sumber mata air.  

Dalam rangka menjaga keseimbangan alam, kepala desa tidak cukup hanya pandai mengelola anggaran. Ia juga harus memahami dasar-dasar hidrologi (ilmu tentang air) dan ekologi (ilmu tentang keseimbangan lingkungan). 

Imam Mawardi dalam kitabnya Al Ahkamus Sulthoniyah yang menyampaikan kreteria seorang pemimpin di antaranya adalah:

ان يكون عالما .....ان يكون ذا الرأي المفضي الى سياسة الرعية وتدبير المصالح 

Artinya: "Seorang pemimpin harus cerdas (dalam konteks desa, ia kredibel dalam ilmu yang dibutuhkan desa, termasuk ilmu hidrologi dan ekologi)....Memiliki ide dan gagasan serta kemampuan untuk berpikir cepat dalam menyelesaikan seluruh permasalahan yang dihadapi demi kepentingan rakyat."

Mengapa harus kepada desa? Sebab Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah terbawah, yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Ia berada di struktur paling depan dalam sistem administrasi publik Indonesia yang langsung terhubung dengan warga di tingkat bawah.

Banjir bandang yang sering terjadi, kekeringan saat musim kemarau, sumber mata air yang menghilang, longsor, pencemaran sungai, hingga berkurangnya lahan produktif adalah persoalan yang membutuhkan pemimpin desa yang memahami ilmu pengetahuan tentang lingkungan. Karena itu, sudah saatnya masyarakat menjadikan pemahaman tentang hidrologi dan ekologi sebagai salah satu kriteria penting dalam memilih kepala desa.

Mengapa Hidrologi Penting?

Hidrologi adalah ilmu yang mempelajari siklus air, mulai dari hujan, aliran sungai, resapan tanah, hingga air tanah. Seorang kepala desa yang memahami hidrologi akan mampu merancang kebijakan yang menjaga keseimbangan air di wilayahnya.

Misalnya, ia akan memahami pentingnya menjaga daerah resapan, melindungi mata air, mengendalikan alih fungsi lahan, membangun drainase yang ramah lingkungan, serta mengembangkan embung atau kolam retensi sebagai cadangan air. Dengan demikian, desa tidak mudah mengalami banjir saat musim hujan maupun kekeringan saat musim kemarau.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ..الحديث

Artinya: "Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau (indah), dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya. Maka Dia akan melihat bagaimana kalian mengelolanya." 

Pentingnya Memahami Ekologi

Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Dalam pembangunan desa, pemahaman ekologi akan membantu kepala desa menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam.

Pembangunan jalan, permukiman, industri kecil, maupun pertanian harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Hutan desa, sungai, sawah, dan ruang terbuka hijau bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga sistem penyangga kehidupan masyarakat. Pemimpin yang memahami ekologi tidak akan mudah mengorbankan lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

Dalam Islam, menjaga lingkungan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga bagian dari ibadah dan amanah sebagai khalifah di bumi.

Allah SWT berfirman:

وَاِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلٰٓٮِٕكَةِ اِنِّىۡ جَاعِلٌ فِى الۡاَرۡضِ خَلِيۡفَةً ؕ 

Artinya: "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi." (QS. Al-Baqarah: 30).

Kata khalifah tidak hanya berarti pemimpin, tetapi juga pengelola dan pemakmur bumi sesuai kehendak Allah. Seorang kepala desa pada hakikatnya adalah khalifah dalam lingkup desanya. Ia berkewajiban menjaga tanah, air, hutan, dan seluruh sumber daya alam agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat.

Selain itu Islam juga melarang perusakan lingkungan, pencemaran air dan eksplorasi berlebihan terhadap sumber daya alam.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفۡسِدُوۡا فِى الۡاَرۡضِ بَعۡدَ اِصۡلَاحِهَا

Artinya: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya."
(QS. Al-A'raf: 56).

Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib, ayat ini adalah perintah penting untuk menjaga lingkungan, kehidupan sosial, dan nilai-nilai agama. Merusak bumi bukan hanya soal merusak alam. Ar-Razi menjelaskan bahwa kerusakan bisa terjadi dalam banyak bentuk.

Tentang larangan pencemaran air, Rasulullah bersabda:

لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

Artinya: "Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di air yang tenang yang tidak mengalir, kemudian ia mandi darinya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam konteks pemerintahan desa, menjaga sumber air, mencegah banjir, mengendalikan pencemaran, dan melestarikan lingkungan adalah bagian dari kemaslahatan yang wajib diupayakan

Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa tujuan syariat (maqashid al-syari'ah) adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kerusakan lingkungan mengancam seluruh tujuan tersebut. Air yang tercemar mengancam jiwa, tanah yang rusak mengancam harta dan penghidupan, sedangkan bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan mengancam keberlangsungan masyarakat.

Oleh karenanya, kepala desa masa depan tidak hanya dituntut mampu membangun jalan dan gedung, tetapi juga harus menjadi garda terdepan yang mampu menjaga siklus air, mempertahankan lahan resapan, melindungi mata air, mengelola sampah, melakukan penghijauan, serta menyusun kebijakan pembangunan yang selaras dengan keseimbangan alam.

Pemimpin seperti inilah yang menjalankan amanah sebagai khalifah sekaligus mewujudkan prinsip kemaslahatan dalam pemerintahan. Kepala desa masa depan harus mampu menyusun program adaptasi, seperti: konservasi sumber air, penghijauan dan rehabilitasi lahan, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, pertanian yang ramah lingkungan, mitigasi bencana berbasis desa. Program-program tersebut membutuhkan pemahaman dasar tentang hidrologi dan ekologi.

Kesimpulannya, Pilkades 2027 serentak adalah momentum memilih pemimpin desa yang memiliki visi jangka panjang. Di tengah ancaman krisis air, perubahan iklim, dan kerusakan lingkungan, pemahaman tentang hidrologi dan ekologi bukan lagi nilai tambah, melainkan kebutuhan.
Desa yang dipimpin oleh orang yang memahami lingkungan akan lebih siap menghadapi tantangan masa depan, lebih mandiri dalam mengelola sumber daya alam, dan lebih mampu mewariskan kehidupan yang layak bagi generasi berikutnya.

Karena sejatinya, membangun desa bukan hanya membangun jalan dan gedung, tetapi juga menjaga air, tanah, hutan, dan seluruh ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. [mu]

*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro