PPID Bojonegoro Diharap Mampu Kelola Informasi Seseuai Regulasi KIP
Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dituntut untuk mampu mengklasifikasi kategori informasi sebagai bagian dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yakni meliputi informasi berkala (rutin), serta merta (segera), dan dikecualikan (tertutup) sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).