Jelang Lebaran, BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Pelayanan
Selama musim mudik, BPJS Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan. Pemudik yang sakit saat di perjalanan bisa langsung mendatangi IGD rumah sakit tanpa harus mengantongi rujukan surat dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas terlebih dahulu. Kebijakan ini berlaku pada 19 Juni-2 Juli 2017.