Pemilu 2019
Melanggar, Bawaslu Copot Ratusan APK Parpol dan Caleg
Sebanyak 672 Alat Peraga Kampanye (APK) milik Peserta Pemilu 2019 yang dinilai melanggar, ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/12/2018) siang.
Sebanyak 672 Alat Peraga Kampanye (APK) milik Peserta Pemilu 2019 yang dinilai melanggar, ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/12/2018) siang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro bakal menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang tak sesuai aturan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/12/2018).
Pelanggaran kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mendominasi saat ini adalah pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik itu partai politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg). Misalnya, dipaku di batang pohon tepi jalan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro tengah sibuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dari partai politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar ketentuan sesuai UU NO 7 TH 2018. Tercatat Bawaslu sampai hari ini sudah mengamankan 684 APK jenis baliho, pamflet dan dalam bentuk lain.
Bidang Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Bojonegoro menggelar Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah (APKGM) dengan android. Pelaksanaan ini bertujuan untuk melihat kemampuan peningkatan guru sertifikasi dalam dunia teknologi.
Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro bersama Sentra Gakumdu terus menyelidiki laporan dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu. Namun kepastian laporan tersebut akan ditentukan Rabu (25/4/2018) besok.
Adanya laporan dugaan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu sudah diterima Panitia pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro. Ternyata, setelah ditelusuri hal itu dilakukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ada di desa setempat.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan ditertibkan. Bahkan, gambar pasangan calon (Paslon) yang dipasang di pekarangan rumah warga juga turut ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu.
Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro menertibkan Alat Paraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar. Pasalnya beberapa gambar pasangan calon (Paslon) yang dipasang tidak sesuai aturan.
Tim pemenangan Basuki - Pudji Dewanto (Basudewa) datang ke Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro guna melaporkan aksi perusakan oleh orang tidak bertanggung jawab terhadap alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Jumat (20/4/2018).