Saat penghujung 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Kehadiran Perppu ini membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Gelombang unjuk rasa menentang kebijakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) terus meluas di berbagai daerah di Indonesia. Aksi penolakan ini juga di Kabupaten Bojonegoro. Pada hari Kamis, 8 Oktober 2020. Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat, kaum buruh, dan mahasiswa turun ke jalan dan berkumpul di depan kantor DPRD untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap penerapan Omnibus Law. Mereka menyampaikan beberapa poin tuntutan yang intinya para demonstran menyampaikan mosi tidak percaya mereka terhadap pemerintah dan DPR, mengecam pengesahan UU Cipta Kerja, serta mengajak semua masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.
Ratusan orang yang mengatasnamakan Aliansi Bojonegoro Menggugat, menggelar aksi demonstrasi menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Aksi demonstrasi ini digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis (8/10/2020).
Ratusan orang yang mengatasnamakan Aliansi Bojonegoro Menggugat, menggelar aksi demonstrasi menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Aksi demonstrasi ini digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis (8/10/2020).
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 05 Oktober 2020, akan tetapi dalam pengesahannya banyak menuai penolakan dari berbagai kalangan, terutama organisasi buruh.