Skip to main content

Category : Tag: Hak


Media Bojonegoro Peringatkan Akun Facebook Pro yang Diduga Curi Berita

Sejumlah jurnalis dan media di Bojonegoro dari berbagai organisasi pers—di antaranya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro—menyampaikan peringatan keras kepada sejumlah akun Facebook Pro yang diduga melakukan praktik plagiarisme dengan menyalin dan menyebarkan berita tanpa izin.

Hari Antikorupsi Sedunia 2025

KPK dan Kemenag Luncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi Lintas Agama

Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Seri Buku Pendidikan Antikorupsi lintas agama pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Kantor Gubernur DIY, Selasa (9/12/2025). Enam buku tersebut merangkum perspektif agama-agama di Indonesia dalam menumbuhkan nilai integritas dan memberantas korupsi.

Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Kampanyekan Gerakan Antikorupsi, 10 Pemuda PIM Bojonegoro Raih Penghargaan

Sebanyak 10 pemuda Patriot Integritas Muda (PIM) Kabupaten Bojonegoro menerima penghargaan dari Pemkab Bojonegoro. Mereka dinilai memiliki dedikasi dan partisipasi di tingkat Provinsi Jawa Timur, dan salah satu pemuda yakni Muhammad Faiz, menjadi perwakilan di tingkat Nasional. PIM 2025 sebagai bentuk kerja sama dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.

Inilah 3 Desa di Bojonegoro yang Anti Korupsi

Tiga desa di Kabupaten Bojonegoro kembali menyumbang partisipan Desa Antikorupsi. Penghargaan atas capaian ini diberikan saat puncak peringatan Hakordia 2025, kemarin di Jalan P. Mas Tumapel Bojonegoro.

Festival Anti Korupsi untuk Siswa SD-SMP Digelar

Pembentukan Budaya Anti Korupsi sebagai Road To Hakordia 2025 berupa Festival Anti Korupsi bagi generasi muda khususnya tingkat SD-SMP Kabupaten Bojonegoro, digelar Selasa (2/12/2025).

Tanya Jawab Fiqih

Wali Hakim yang Berhak Menikahkan di Indonesia, Siapa Sajakah?

Dalam prosesi akad nikah, kehadiran seorang wali sangat penting karena berperan sebagai pihak yang akan menikahkan pengantin wanita dengan calon suaminya. Biasanya, peran ini dijalankan oleh wali nasab, yaitu ayah, kakek, saudara laki-laki, atau urutan wali nikah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.