Jaga Kebugaran Fisik Atel Latihan Online
Selama pandemi covid-19 atlet-atlet judo Bojonegoro hanya bisa berlatih secara online melalui materi yang diberikan oleh pelatih.
Selama pandemi covid-19 atlet-atlet judo Bojonegoro hanya bisa berlatih secara online melalui materi yang diberikan oleh pelatih.
Vonis terdakwa berinisial ST (19) yang melakukan pembunuhan terhadap jandadi lokasi saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, akhirnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dalam vonis itu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan selama 12 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis terdakwa itu dilakukan secara vidcon pada Rabu (20/5/2020) dan Putusan tersebut telah inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap).
Usai melewati momen Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro terpantau beragam.
Momentum Idul fitri nyatanya membawa berkah bagi perajin kue tradisional. Seperti halnya perajin kue gapit, tapa terkecuali Fatmawati Yuliati, warga Kelurahan Kepatihan, Bojonegoro.
Meski berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika memasuki bulan Ramadan terlebih tradisi malam Songo/malam kedua puluh sembilan maupun usai Hari raya Idul fitri banyak yang menggelar akad nikah hingga hajatan pernikahan.
Berawal dari kemahiran memiliki usaha berupa percetakan undangan pernikahan yang telah ia jalani selama 3 tahun, disaat itu ada beberapa konsumen yang merasa puas dengan hasilnya. Sehingga beberapa konsumen banyak yang meminta dirinya untuk membuat jasa hantaran maupun mahar pernikahan.
Seorang tahanan, pria berinisial ST (53) terpaksa harus melangsungkan pernikahan saat dalam masa tahanan di Mapolres Bojonegoro, Jumat (22/5/2020).
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro terpantau masih stabil.
Terdakwa inisial (ST) pembunuh janda di saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander beberapa bulan yang lalu, saat sidang tuntutan, terdakwa dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Petani di Desa Soko, Kecamatan Temayang dibuat khawatir, akan perbuatan orang tidak dikenal yang merusak lahan tanaman jagung milik petani desa setempat. Kejadian serupa tidak terjadi kali ini saja, namun sudah beberapa kali sudah terjadi di desa ini.