Pita Cukai Rokok akan Dinaikkan 10,04 Persen
Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% membuat sejumlah pabrik lokal was-was. Kenaikan pita cukai pastinya akan ikut mengerek kenaikan rokok, sedangkan saat ini daya beli masyarakat sedang menurun. Dalam industri rokok ada tiga golongan ytaitu Sgaret Putih Mesin (SPM) , Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).