154 Kades Terpilih Dilantik
Sebanyak 154 kepala desa terpilih hasil pemilihan serentak pada 26 Juni 2019 periode 2019 -2025 dilantik Bupati Bojonegoro Anna Muawannah di Pendopo Malowopati Kabupaten Bojonegoro, Rabu (4/9/2019) pagi.
Sebanyak 154 kepala desa terpilih hasil pemilihan serentak pada 26 Juni 2019 periode 2019 -2025 dilantik Bupati Bojonegoro Anna Muawannah di Pendopo Malowopati Kabupaten Bojonegoro, Rabu (4/9/2019) pagi.
Diduga akibat korsleting listrik, tiga rumah yang salah satu rumah mertua Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Tambakrejo, Zaenal Abidin (67) terbakar,Rabu (4/9/2019) siang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Diduga akibat korsleting listrik, tiga rumah yang salah satu rumah mertua Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Tambakrejo, Zaenal Abidin (67) terbakar,Rabu (4/9/2019) siang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Berbagai ekspresi tampak dari wajah Kepala Desa yang dilantik hari ini, Rabu (4/9/2019). Ada yang selalu senyum, capek hingga lainnya.
Para tamu undangan terus berdatangan di area pendopo Malowopati, guna menghadiri acara pelantikan Kepala Desa (Kades) se Bojonegoro, yang bakal dilakukan, Rabu (4/9/2019).
Tiga Kepala Desa (kades) terpilih, masing-masing Desa/Kecamatan Kedungadem, Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu dan Desa Sumberejo Kecamatan Malo, tetap akan mengikuti prosesi pelantikan yang akan digelar di Pendopo Malowopati Kabupaten Bojonegoro, Rabu (4/9/2019) pagi.
Sebanyak 154 Kepala Desa (Kades terpilih) yang ikut pemilihan serentak pada 23 Juni 2019 lalu, dipastikan akan dilantik pada Rabu (4/9/2019) besok.
Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan pembinaan Kepala Desa se- Kabupaten Bojonegoro, di pendopo Malowopati pada Kamis (18/7/2019).
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, yang masih bermasalah dipastikan tidak menghambat jalannya pemerintahan di desa itu. Meski begitu masalah yang masih ada akan diselesaikan sesuai aturan yang ada.
Selain melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada ketua panitia Pilkades Desa Mayangrejo, Camat Kalitidu, Bupati Bojonegoro dan Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pihak yang keberatan akan melanjutkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).