Gunakan Knalpot Brong, 45 Kendaraan Diamankan
Polres Bojonegoro tidak memberikan toleransi bagi pengendara yang tidak mematuhi tata tertib. Kali ini petugas Polres mengamankan 45 kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Sabtu (29/12/2017) malam.
Polres Bojonegoro tidak memberikan toleransi bagi pengendara yang tidak mematuhi tata tertib. Kali ini petugas Polres mengamankan 45 kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Sabtu (29/12/2017) malam.
Natal dan tahun baru 2018 dimanfaatkan masyarakat untuk mengisi liburan, termasuk pelajar yang juga libur sekolah. Beberapa pelajar yang mengendarai kendaraan roda dua di Bojonegoro terjaring razia karena tidak menggunakan helm.
Tingkat kesadaran masyarakat berlalu lintas masih rendah. Terbukti sehari menggelar razia, Sat Lantas Polres Bojonegoro menjaring 264 pelanggar.
Sepanjang sejarah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, baru pertama kali mengadakan pengujian kendaraan mobil dinas (Mobdin). Pengujian yang diadakan di PTD PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Kamis (6/7/2017), ditemukan kendaraan yang tidak terawat.
Angkutan barang berjenis truk gandeng lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi selama H-4 sampai H+4 Lebaran. Ketentuan ini berlaku serentak di jalan Nasional.
Banyaknya jalan di Kabupaten Bojonegoro yang mengalami kerusakan dinilai karena kurang tertibnya kendaraan, terutama kendaraan besar. Pasalnya banyak kendaraan yang mengangkut muatan melebihi tonase.
Para pengguna jalan di Kabupaten Bojonegoro diharuskan ekstra waspada. Sebab, kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Kota Ledre termasuk tinggi. Belum ada seminggu di awal Februari 2017, telah ada tiga orang meninggal dunia di jalan raya.