Berita Foto
Demi Mendapatkan Minyak Goreng, Antrean Warga Mengular
Tampak puluhan warga berjajar dari tempat parkir hingga depan pintu masuk di salah satu swalayan yang ada di Kabupaten Bojonegoro hanya untuk antre mendapatkan minyak goreng.
Tampak puluhan warga berjajar dari tempat parkir hingga depan pintu masuk di salah satu swalayan yang ada di Kabupaten Bojonegoro hanya untuk antre mendapatkan minyak goreng.
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah merespon cepat adanya keluhan warga terkait sulitnya mendapatkan minyak goreng. Bupati Anna menegaskan, pihaknya telah berkirim surat ke Provinsi Jawa Timur untuk pengadaan pasar murah.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian. Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini berlaku pada 1 Februari 2022.
Di tengah langkanya minyak goreng di masyarakat, beredar kabar salah satu pusat perbelanjaan di Bojonegoro mewajibkan pembeli belanja minimal Rp200 ribu untuk bisa mendapatkannya.
Tak kurang dari 20 orang terlihat antre tak beraturan di depan toko Sumber Agung, Jl. Hasyim Asyari 163 Bononegoro. Para pembeli itu, sedang mengantre untuk mendapat jatah minyak goreng yang sebelumnya telah dibatasi oleh penjualnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut, kelangkaan minyak goreng seharusnya tidak terjadi. Sebab, secara hitungan, kebutuhan minyak goreng masyarakat Jawa Timur yang mencapai 59.000 ton per bulan. Angka itu mampu terpenuhi dengan kapasitas produksi pabrik yang mencapai 62.000 ton per bulan. Artinya, terdapat surplus sebesar 3.000 ton.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini, Kamis (3/2//2022). Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim, Kepala Biro Humas Ani Mulyati dan Direktur Perkulakan dan Ritel Perumda Pasar Jaya Anugrah Esa.
Pedagang di Pasar Kota Bojonegoro hingga saat ini belum menjual minyak goreng curah Rp11.500 per liter. Sebab pasokan minyak goreng curah dengan harga tersebut belum tersedia.
Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.
Pemerintah telah menetapkan minyak kemasan satu harga Rp14.000. Ternyata hal tersebut belum meringankan pengusaha tahu di Desa Ledok Kulon, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, pasalnya harga minyak curah yang digunakan untuk produksi tahu malah semakin melambung tinggi. Minyak kemasan meski murah tapi langka di pasaran. Tentu saja hal ini membuat pengusaha tahu kebingungan.