Jelang Lebaran, Beberapa Pondok Pesantren Pilih Pulangkan Santri Lebih Awal
Beberapa Pondok Pesantren (Ponpes) di Bojonegoro memilih untuk memulangkan santrinya terlebih awal sebelum adanya pembatasan mudik.
Beberapa Pondok Pesantren (Ponpes) di Bojonegoro memilih untuk memulangkan santrinya terlebih awal sebelum adanya pembatasan mudik.
Masa berlaku hasil tes bebas covid bagi penumpang kereta api jarak jauh kini hanya berlaku 1x24 jam. Dibandingkan sebelumnya, tes hasil bebas Covid tersebut dapat digunakan selama 1 minggu. Namun kini ada perubahan, dikarenakan untuk mengurangi jumlah penambahan virus Corona yang berada di Indonesia.
Program pemerintah yang melarang mudik Lebaran tahun 2021 terkait kondisi darurat pandemi Covid-19, mendapat dukungan penuh oleh PT Jasa Raharja dengan meniadakan program mudik gratis seperti tahun-tahun sebelumnya, namun menggantinya dengan program mudik secara daring atau online.
Sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus korona. Serta sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara polres Bojonegoro dengan beberapa instansi terkait pada tanggal 20 April 2021 dalam rangka penyekatan larangan mudik tahun 2021, kini semua instansi bersama polres Bojonegoro mulai andil dalam melakukan pembatasan tersebut.
Untuk mendukung aturan Pemerintah adanya Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (26/4/2021).
Pandemi Covid-19 pemerintah memberlakuan larangan mudik, namun harus ada pengecualian bagi santri. Hal itu mendapat dukungan penuh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka'bah (PP GPK), adanya pengecualian terhadap santri agar diperbolehkan mudik Lebaran.
Sebelumnya, Satgas penanganan covid mengeluarkan larangan mudik yang tertuang dalam SE no 13 tahun 2021, namun adenium SE tersebut kembali dikeluarkan dengan memperpanjang larangan mudik yang semula tanggal 6 hingga 17 Mei menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah, yang berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Sebanyak 163 kendaraan pemudik dari luar Kabupaten Bojonegoro dengan rincian 57 mobil pribadi dan 106 motor berhasil dihalau oleh petugas gabungan, yang tergabung dalam operasi Ketupat Semeru tahun 2020 Polres Bojonegoro.
Polres Bojonegoro terus mengimbau masyarakat, agar tidak mudik saat memasuki bulan suci ramadan. Ini sebagai langkah upaya memutus penyebaran Covid-19.