Sambut Idul Adha PBNU Imbau untuk di Rumah dan Tidak Mudik
Sambut Idul Adha PBNU Imbau Warga Nahdatul Ulama Dan Umat Islam Di Rumah Dan Tidak Mudik
Sambut Idul Adha PBNU Imbau Warga Nahdatul Ulama Dan Umat Islam Di Rumah Dan Tidak Mudik
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah baru saja merilis jumlah SPPT tahun 2021 pada acara penerbitan SPPT PBB-P2, bertempat di ruang Angkling Dharma Pemkab Bojonegoro, Rabu (10/3/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, membuka kembali Program Sunset Policy untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program Sunset Policy PBB bagi warga Bojonegoro ini mulai dibuka Selasa (1/9/2020) kemarin hingga Sabtu (31/10/2020) mendatang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, terus menargetkan perolehan sektor pembayaran di Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2020 ini sebesar 41.4 miliar rupiah.
Realisasi pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semua desa di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro telah tercapai 100 persen dan merupakan Kecamatan pertama yang PBB-P2 nya telas lunas.
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditahun 2019 lalu masih jumlahnya masih sekitar Rp1 milyar lebih (1.028.367. 276). Jumlah tunggakan tersebut tersebar di puluhan desa di 10 kecamatan.
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama 7 tahun, di 28 Kecamatan yang ada di Bojonegoro, jumlah cukup fantastis yakni mencapai 10 milyar lebih (10.122.213.) Namun dari jumlah itu tunggakan pajak tersebut ada beberapa kecamatan yang tunggakan PBB-P2 mencapai angka Rp4 miliar lebih.
Puluhan warga Desa Pacul, Kecamatan Kota Bojonegoro merasa geram akibat ulah oknum perangkat desa yang belum menyetorkan hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Dispenda Bojonegoro. Akibat ulah oknum tersebut warga masih mempunyai tunggakan PBB padahal setiap tahunnya warga selalu membayar PBB ke petugas lapangan, namun ternyata uang hasil penarikan PBB belom disetorkan ke Dispenda oleh oknum perangkat desa.
Suasana ramai terlihat, di Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Bojonegoro, Senin (4/11/2019), kala puluhan warga desa tersebut mendatangi balai desa setempat. Mereka menanyakan terkait pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang sudah dibayarkan kepada petugas lapangan penarik pajak dari pihak desa setempat.
Tersangka kasus penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Kapas, SH diputuskan untuk ditahan selama 20 hari, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, guna memperdalam penyidikan sekaligus merampungkan berkas acara pemeriksaan tersangka.