Awasi Uang Negara, Dorong Kejari Tetapkan Tersangka
Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK TIPIKOR) Bojonegoro, turut mengawasi anggaran negara yang sudah ditetapkan di tahun 2019.
Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK TIPIKOR) Bojonegoro, turut mengawasi anggaran negara yang sudah ditetapkan di tahun 2019.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp8 miliar. Saat ini, pihak Kejari masih ingin mempertajam saksi-saksi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar.
Karena dianggap menyalahi aturan sesuai spektek pabrikan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, Polres Bojonegoro musnahkan puluhan knalpot brong yang berhasil diamankan selama operasi cipta kondisi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Jumat (21/12/2018) pagi tadi di Jalan Mastumapel Kota Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menerima kunjungan dari PT. Shou Fung Lastindo di ruang Batik Madrim Gedung Pemkab Bojonegoro (13/12/2018).
Tugas berat pun menanti Kasi Pidana Khusus (Pidsus) baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Ach. Fauzan. Pasalnya dirinya langsung dihadapkan terkait proses hukum kasus penyalahgunaan dana internal audit inspektorat Bojonegoro.
Senin (3/12/2018) kepala Inspektorat Syamsul Hadi, diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana internal audit. Syamsul, menurut informasi diperiksa di ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lantai 2.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memanggil sekitar 40 saksi, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana internal audit oleh pihak Inspektorat Bojonegoro.
Meski telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen saat kegiatan penggeledahan di Kantor Inspektorat Bojonegoro, Selasa (27/11/2018), namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menetapkan tersangka.
Penggeladahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro ke Inspektorat merupakan hal yang wajar, pasalnya Kejaksaan itu memang punya tugas pokok untuk mencari data tambahan ke Kantor Inspektorat.