#blokBojonegoroTV
Kenal dari Medsos, Om-Om Gondol Gadis Bau Kencur
Kenal dari Medsos, Om-Om Gondol Gadis Bau Kencur
Kenal dari Medsos, Om-Om Gondol Gadis Bau Kencur
Korban persetubuhan dibawah umur di tepi sungai bengawan solo tepatnya di Desa Piyak Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, mengalami terauma. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro terus mendampingi korban sampai selesai.
Foto Dijual ke Majalah Dewasa, Korban dari Berbagai Daerah
Oknum Guru Sekaligus Fotografer Cabuli Puluhan Model
Ramainya pemberitaan tersangka yang berinisial HD yang menyetubuhi 3 gadis yang merupakan foto model membuat heboh masyarakat Bojonegoro.
HD (36), warga Desa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro diamankan satreskrim Polres Bojonegoro. Setelah pelaku yang juga oknum guru di salah satu SMP di Kabupaten Bojonegoro sekaligus fotografer ini mencabuli korbannya yang masih dibawah umur disertai ancaman.
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, menjatuhkan pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya yakni 7 tahun dibui denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
PH pemuda dari Luar Jawa tepatnya Kabupaten Nias, yang bekerja sebagai sales kalung alat kesehatan berhasil diamankan Polres Bojonegoro, karena telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis disabilitas usia 18 tahun asal Kecamatan Kepohbaru.
Polsek Temayang melimpahkan seorang tersangka pencabulan berinisial SR warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro, Senin (10/12/2018). SR diamankan oleh polisi karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan L (30).