Diduga Pelaku Hate Speech, Pemuda Gayam Diamankan Polisi
Jajaran SatReskrim Polres Metro Bekasi, pada Rabu (28/6/2017), sekira pukul 01.00 WIB dini hari, menjemput dan mengamankan BI (24) warga Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook, terhadap warga Kota Bekasi.