Beginilah Aturan Penyembelihan Kurban Saat PPKM Darurat
Menindaklanjuti surat edaran menteri agama No.17 tahun 2021 selama PPKM berlangsung, huruf E poin 3 dan 4 yang dijelaskan bahwa pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).