Bupati Ingatkan Aturan dan Kewenangan Desa
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengatakan, bahwa sejak ditetapkan undang-undang desa, desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur kebijakan masing-masing.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengatakan, bahwa sejak ditetapkan undang-undang desa, desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur kebijakan masing-masing.
Hasil ujian Perangkat Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro dipertanyakan, sehingga puluhan peserta ujian perangkat desa mengadu ke Komisi A DPRD Bojonegoro, Senin (25/2/2019).
Puluhan peserta tes perangkat Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro mengadu ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Senin (25/2/2019), lantaran dianggap ada kejanggalan.
Kepala Desa (Kades) Glagahan, Imam Muslih mengatakan, pengisian perangkat sudah dikonsultasikan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Puluhan peserta mengikuti tes tulis pengisian Perangkat Desa (Perades) Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (21/2/2019).
Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Bojonegoro bakal mendapat angin segar. Lantaran gaji mereka naik tahun ini. Namun, Pemkab masih menunggu surat resmi dari pusat.
Dari tiga Perangkat Desa di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan uang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018, ternyata ada yang statusnya pasangan suami istri sah.
Dua Desa di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro dinilai sangat bandel terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018. Sebeb, disinyalir uang PBB-P2 tersebut digunakan perangkat desa setempat.
Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro dinyatakan cacat hukum. Pernyataan itu, dilontarkan oleh Kabag Hukum dan Dinas DPMD saat acara hearing dengan DPRD beberpa waktu lalu.
Pelantikan perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro beberapa hari yang lalu bisa saja dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, apa yang dilakukan kepala Desa tidak mematuhi peraturan ataupun perundang-undangan yang lebih tinggi tentang Peraturan Daerah dan Susunan Organisasi Tata Kerja ( SOTK).