Skip to main content

Category : Tag: Pernikahan Dini


Pernikahan Dini

Pernikahan Dini Berpengaruh Pada Kesehatan Fisik dan Mental

Pernikahan dini mengacu pada pernikahan formal atau informal antara seorang anak di bawah usia 18 tahun. Menurut Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, jika melakukan pernikahan dibawah usia ini maka dikatakan sebagai pernikahan dini.

Pernikahan Dini

Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro

Suasana hangat masih terasa saat Warsito resmi dikukuhkan sebagai Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bojonegoro. Namun di balik seremoni pengukuhan itu, Warsito langsung mengangkat isu serius yang selama ini menjadi perhatian, yakni tingginya angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di wilayah Bojonegoro.

Pernikahan Dini

Angka Diska Tinggi, Status Kabupaten Layak Anak Bojonegoro Perlu Evaluasi

Tingginya angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, menimbulkan pertanyaan dengan status Kabupaten Layak Anak (KLA). Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro menyebut, KLA hanya sebatas formalitas dan perlu adanya evaluasi.

Pernikahan Dini

Lima Kecamatan Penyumbang Diska Tertinggi di Bojonegoro

Angka pemohon Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Hingga Juni 2025 lalu, di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tercatat sebanyak 205 perkara anak mengajukan untuk pernikahan dini. Dari data yang diolah blokBojonegoro.com, 205 perkara tersebut terdapat lima kecamatan yang menyumbang angka Diska tertinggi di Kabupaten Bojonegoro.

Pernikahan Dini

Pemohon Dispensasi Kawin, Rata-Rata Lulusan SD dan SMP

Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, rata-rata didominasi oleh pemohon dengan berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tanya Jawab Fiqih

Bolehkah, Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama?

Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam praktiknya, pernikahan biasanya diiringi dengan sejumlah adat dan tradisi tanpa meninggalkan rukun dan syarat nikah, yaitu adanya mempelai pria dan wanita, wali, saksi, dan ijab qabul.

Fenomena Pernikahan Dini di Malang; Potret Kompleksitas Sosial yang Mendesak Solusi

Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang menuntut perhatian serius di wilayah Malang, Jawa Timur. Fenomena ini mencerminkan kompleksitas sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya tingkat pendidikan, minimnya pemahaman masyarakat tentang risiko pernikahan dini, tekanan ekonomi, nilai-nilai budaya, dinamika keluarga, hingga kehamilan di luar nikah. Selain itu, persepsi agama yang sering kali disalahartikan serta dampak media massa turut menjadi pemicu tingginya angka pernikahan dini.

Kaleidoskop 2023

435 Anak di Bojonegoro Nikah Dibawah Umur, 80 Anak Hamil Duluan

Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan, meski usianya belum menginjak usia ideal pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan dengan mengajukan dispensasi kawin (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.