Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Begini Tanggapan Kemenag Bojonegoro
Presiden Jokowi telah resmi menandatangani peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelengaraan pesantren. Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.