PLN Cabut Subsidi Listrik 900 VA
Sejak awal Januari 2017, PT PLN (Persero) telah mencabut subsidi listrik golongan 900 VA. Pasalnya, kelompok golongan pengguna ini dinilai tidak berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah.
Sejak awal Januari 2017, PT PLN (Persero) telah mencabut subsidi listrik golongan 900 VA. Pasalnya, kelompok golongan pengguna ini dinilai tidak berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah.
Per 1 Januari 2017 PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Hal itu sesuai peraturan pemerintah ESDM No 28 Tahun 2016 tentang Penyesuain Tarif Listrik yang mendasrkan pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).