Sekdes PNS Bakal Ditarik Ke OPD Pemkab
Rencana penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) PNS oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro semakin jelas. Penarikan Sekdes PNS akan segera dilakukan Pemkab. Namun saat ini masih dikaji sesuai kebutuhan.
Rencana penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) PNS oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro semakin jelas. Penarikan Sekdes PNS akan segera dilakukan Pemkab. Namun saat ini masih dikaji sesuai kebutuhan.
Kepergian Sekretaris Desa (Sekdes) Sambongrejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, almarhum Enggal Syambudi bin Samsu (25) yang meninggal dunia akibat tersengat listrik pada Senin (31/12/2018) kemarin, menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga. Pasalnya, tidak ada yang menyangka, tepat satu tahun almarhum menjadi sekdes, meninggal di usia yang masih muda.
Pelayanan administrasi akibat penahanan Kepala Desa (Kades) Sukosewu, beberapa waktu, lalu membuat jabatan tersebut kosong. Namun kini pelayanan tersebut tetap berjalan di bawah Pjs. Sekretaris Desa, sehingga pelayanan di desa tidak mengalami gangguan.
Mempunyai jabatan adalah sebuah kehormatan dan kebanggan bagi setiap manusia. Tak terkecuali wanita muda satu ini, dia bernama Suratemi, asal Dusun Dibal, Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Dirinya saat ini menyandang predikat perangkat desa termuda di Desa Deling, Kecamatan Sekar, bahkan kemungkinan se-Kabupaten Bojonegoro.
Rencana penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang pengisian perangkat desa, hingga kini belum dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Oleh karena itu, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menyesalkan lambannya proses penarikan.
Menjelang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diagendakan siang ini, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro melakukan pembahasan Raperda Perangkat Desa, Jum'at (5/5/2017) pagi. Eksekutif dan Legislatif sudah ada titik temu terkait draft Raperda perangkat desa.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2016 selangkah lagi akan disahkan. Namun beberapa Raperda yang menunggu disahkan, termasuk Raperda Perangkat Desa. Pasalnya masih ada beberapa poin dalam draft Raperda tersebut yang belum ada kepastian.
Sekretaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di desa, diwacanakan akan ditarik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Namun Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kota Ledre menyikapi informasi tersebut dengan beberapa keinginan Kepala Desa, tetapi kewenangan itu tergantu eksekutif.
Salah seorang warga di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Siti Qomariyah melapor ke Polres Bojonegoro. Setelah wanita tersebut dimintai uang Rp 500 ribu oleh sekretaris desa (Sekdes) setempat, saat akan meminta tandatangan kepala desa.
Tidak adanya aturan terkait Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Bojonegoro yang dijabat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mendesak Pemkab untuk menariknya.