Jelang Lebaran, Truk Muatan Berat Akan Dibatasi Melintas
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik maupun arus balik Lebaran 2022, Dinas Perhubungan Bojonegoro akan menerapkan pembatasan tersebut.