BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi BLT Karyawan Swasta, Begini Syaratnya
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5.000.000.
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5.000.000.
Dalam penanganan Virus Corona dokter maupun tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam merawat pasien yang terkonfirmasi covid-19.
Memasuki new normal yang akan diterapkan di Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mengimbau perusahaan agar menarik kembali para pekerja yang sebelumnya dirumahkan.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bojonegoro,kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro serahkan 37 paket Alat Pelindung Diri (APD) lengkap untuk tenaga medis dalam upaya penanganan terhadap pasien Covid-19, Rabu, (27/5/2020).
Bekerja sebagai tenaga kesehatan di salah satu Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes), tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Hadis Aji Romadhona. Pemuda 25 tahun asal Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro membuka rekrutment tenaga kesehatan dalam rangka Darurat Bencana Non Alam Wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pembukaan rekrutment tersebut berdasarkan pengumuman nomor 440/1473/412.202/2020 dengan berbagai tenaga kesehatan yang dibutuhkan.
Kasubag Umum dan Kelestariatan, Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bojonegoro, Agus Natri mengatakan, di Bojonegoro saat ini masih kekurangan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) untuk pertanian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kepada 2 (dua) Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH). Mereka dinyatakan bersalah oleh Hakim dalam kasus Tindak Pidana Tidak Membayar dan Tidak Menyetor Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK
Mengawali tahun 2020, pemerintah memberikan kado spesial kepada pekerja Indonesia melalui peningkatan manfaat bagi peserta BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Peredaran rokok ilegal dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jadi ancaman pengusaha rokok, setelah pemerintahan secara resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020.