Skip to main content

Category : Tag: Zakat Fitrah


Beras 3 Kg atau Uang Rp33 Ribu, Ini Aturan Zakat Fitrah Terbaru 

Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro baru-baru ini mengumumkan aturan terbaru perihal pengumpulan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS). Besaran zakat fitrah berupa beras adalah 3 kilogram (Kg), atau uang dengan nominal Rp33.000 per jiwa.

Baznas Bojonegoro Tentukan Besaran Zakat Fitrah

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bojonegoro mulai membuka penerimaan zakat bagi para pembayar zakat (muzakki) untuk menyalurkan zakatnya melaui Baznas Bojonegoro. Karena dengan membayar zakat melalui Baznas penyaluran zakat tersebut sesuai dengan sasaran.