PPKM Darurat Di Bojonegoro
Satgas Covid-19 Tertibkan Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Kerumunan
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid-19, Jawa Dan Bali mulai tanggal 03 hingga 20 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Tim Satgas Covid-19 gencar melakukan upaya sosialisasi dan penertiban kegiatan masyarakat di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.