Thursday, 26 January 2017 09:00
Sesuai Perma No.12/2016, Ini Perubahan Sidang Tilang
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016, tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas akan segera diberlakukan di bojonegoro. Salah satunya, pembayaran denda tilang akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri bojonegoro tidak lagi di Pengadilan.