Sunday, 25 June 2023 13:00
Alasan Stabilitas Desa, masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dengan kesempatan dipilih dua kali. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diadakan oleh Baleg DPR, pada Kamis (23/6/2023).