Monday, 15 February 2021 15:00
Pelayanan legalisir Dokumen Kependudukan dengan Format Digital
Dokumen kependudukan termasuk Akte, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lain yang sudah Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu lagi legalisir.