Wednesday, 22 November 2023 15:00
ump Jatim Naik 6.13 Persen, Pengusaha: Kita Tetap Ikuti Peraturan Pemerintah
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (ump) Jawa Timur, Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Artinya, ump Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30.