20:00 . DPC PPP Bojonegoro Gelar Konsolidasi Pemenangan, Dukung Penuh Wahono-Nurul   |   18:00 . Pelantikan Pengurus, PMII Rayon Raden Paku Gelar Pelatihan Makalah dan Peringati Maulid Nabi   |   17:00 . Peringati Hari Jadi, Pemdes Mojorejo Gelar Karnaval Mojorejo Carnival 2024   |   15:00 . NasDem Bojonegoro Panaskan Mesin Politik Menangkan Wahono-Nurul   |   19:00 . Partai Gerindra Optimis Targetkan Setyo Wahono-Nurul Azizah Menang 80 Persen   |   15:00 . KPU Bojonegoro Butuh 14.833 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024   |   12:00 . KH Anwar Zahid Do'akan Khofifah Jadi Gubernur Jatim 2 Periode   |   22:00 . Golkar Siap Gerakkan Kader hingga Akar Rumput untuk Menangkan Setyo Wahono-Nurul Azizah   |   21:00 . Relawan Santri Bojonegoro Nderek Kyai Ikrar Menangkan Setyo Wahono-Nurul Azizah   |   20:00 . Berhasil Budidaya Semangka, Kelompok Sekolah Lapang Gayam Siap Jadi Contoh Bagi Petani dan Pertanian Ramah Lingkungan   |   19:00 . Si Jago Merah Kembali Melahap Gudang Tembakau di Bojonegoro   |   18:00 . Semakin Mesra, MTsN 3 Bojonegoro Bersinegi dengan YPBU Kepohbaru Peringati Maulid Nabi   |   14:00 . KPI Soroti Kasus Owner Kafe di Bojonegoro Lakukan Kekerasan ke Mantan Karyawannya   |   10:00 . Khusuk, Peringati Maulid Nabi di Bawah Terik Matahari   |   08:00 . Sehari Kunjungi Bojonegoro, Khofifah Banjir Dukungan Buruh SKT   |  
Wed, 18 September 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rencana Kenaikan UMK 2023, Disperinaker Bojonegoro; Belum Ada Keputusan Dewan Pengupahan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 22 November 2022 21:00

Rencana Kenaikan UMK 2023, Disperinaker Bojonegoro; Belum Ada Keputusan Dewan Pengupahan Uang dalam amplop. (Foto: .net)

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18. Tahun 2022. Tentang penetapan upah minimum 2023. Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi. Melalui video channel YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.

Menaker Ida menjelaskan, bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.

"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," kata Ida seperti dikutip dari pernyataannya melalui channel YouTube.

Adapun penetapan UMP sendiri mundur dari jadwal yang semula per 21 November 2022. Menjadi paling lambat adalah Senin, 28 November 2022. Begitu juga UMK yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.

Pemerintah daerah diharapkan mempunyai memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru. Dan pada akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang berlaku pada tahun depan.

Dengan memperhitungkan komponen dampak inflasi, Kemnaker sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

"Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen itu telah mempertimbangkan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah. Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet menegaskan terkait rencana kenaikan UMK Bojonegoro di tahun 2023 ini, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut atau rapat dari dewan pengupahan.

"Bahkan infonya penetapan UMK sendiri mundur dari jadwal yang semula 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : umk, bojonegoro, umr, ump



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat