15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rencana Kenaikan UMK 2023, Disperinaker Bojonegoro; Belum Ada Keputusan Dewan Pengupahan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 22 November 2022 21:00

Rencana Kenaikan UMK 2023, Disperinaker Bojonegoro; Belum Ada Keputusan Dewan Pengupahan Uang dalam amplop. (Foto: .net)

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18. Tahun 2022. Tentang penetapan upah minimum 2023. Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi. Melalui video channel YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.

Menaker Ida menjelaskan, bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.

"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," kata Ida seperti dikutip dari pernyataannya melalui channel YouTube.

Adapun penetapan UMP sendiri mundur dari jadwal yang semula per 21 November 2022. Menjadi paling lambat adalah Senin, 28 November 2022. Begitu juga UMK yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.

Pemerintah daerah diharapkan mempunyai memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru. Dan pada akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang berlaku pada tahun depan.

Dengan memperhitungkan komponen dampak inflasi, Kemnaker sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

"Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen itu telah mempertimbangkan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah. Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet menegaskan terkait rencana kenaikan UMK Bojonegoro di tahun 2023 ini, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut atau rapat dari dewan pengupahan.

"Bahkan infonya penetapan UMK sendiri mundur dari jadwal yang semula 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : umk, bojonegoro, umr, ump



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat