Mudik Lebaran, Pelayanan BPJS Tak Terikat Faskes 1
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN -KIS) selama libur Lebaran tidak perlu khawatir dengan pelayanan kesehatan dari BPJS. Pasalnya dari H-8 sampai dengan H+8 Idul Fitri 1439 atau tanggal 7 - 23 Juni 2018, peserta BPJS tetap berhak menikmati pelayanan jaminan kesehatan. Bagi yang pergi keluar kota atau mudik juga tetap dapat menggunakan pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meskipun tidak terdaftar di pelayanan tersebut.