Skip to main content

Category : Tag: Arang


Tanya Jawab Fiqih

Kirim Karangan Bunga Duka Cita Termasuk Takziah?

Di antara budaya masyarakat modern adalah mengirim karangan bunga duka cita ketika ada kematian di lingkungan keluarga, sahabat, rekan kerja, dan sebagainya. Biasanya, karangan bunga ini disimpan di depan rumah duka atau di area pemakaman. Tak jarang, orang yang mengirimnya tidak hadir secara langsung karena berbagai kesibukan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah mengirim karangan bunga termasuk bentuk takziah?

MABES, Organisasi Mahasiswa Asal Bojonegoro di Semarang Resmi Dilantik

Pengurus organisasi kemahasiswaan daerah asal Bojonegoro di Kota Semarang, MABES (Mahasiswa Bojonegoro di Semarang) resmi dilantik kemarin. Kegiatan di Pendopo Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu mengambil tema "Mewujudkan Peran Mahasiswa Daerah Bojonegoro di Semarang yang Adaptif dan Inovatif dalam Menghadapi Tantangan Zaman".

Berita Foto

Waranggono di Prosesi Pengambilan Api Abadi HJB ke 348

Para Waranggono tampak khidmat mengitari kobaran api abadi Kayangan Api dalam prosesi pengambilan api Hari Jadi Bojonegoro (HJB) Ke 348 di Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Minggu (19/10/2025).

Berita Foto

Pohon Buah HJB 2025 Pesan bloKembang

Pesanan ucapan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke 348 tahun 2025, banyak yang ke bloKembang (Blok Media Group/BMG). Yang menarik, rata-rata pesan pohon buah hidup untuk pengganti bunga papan.

KKKS Jabanusa Produksi Minyak 178.969 BPH atau 24 Persen Produksi Nasional

Anggono menyoroti kontribusi strategis wilayah Jabanusa terhadap produksi migas nasional. Hingga saat ini, wilayah Jabanusa mencatatkan produksi sebesar 178.969 Barel Minyak Per Hari (BOPD) atau setara 24% dari total produksi nasional, serta produksi gas sebesar 676 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) yang menyumbang 10% dari produksi nasional.

Tanya Jawab Fiqih

5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat

Shalat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Ibadah ini mendapat perhatian khusus dalam ajaran Islam sampai mendapat sebutan tiang agama. Namun demikian, ada waktu-waktu tertentu yang diharamkan untuk melaksanakan shalat tanpa sebab. Untuk shalat yang mempunyai sebab, seperti shalat qadha, shalat gerhana, dan shalat jenazah, masih boleh dilaksanakan pada waktu-waktu tersebut.