Meskipun pihak wali murid telah membuat surat pernyataan bermaterai guna memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap bulan Januari 2021 mendatang di tengah pandemi covid-19 yang tak kunjung selesai. Kini dipastikan sekolah tatap muka kembali ditunda, sebab kasus covid-19 di Kabupaten Bojonegoro kembali meningkat dan Bojonegoro sendiri masuk ketegori zona merah penyebaran covid di Jawa Timur.
Kondisi saat ini dimana semua aktivitas dilakukan secara daring termasuk perkuliahan membuat semua harus bisa beradaptasi dengan baik. Tentu saja perkuliahan yang dilakukan secara daring suasananya berbeda dengan perkuliahan yang dilakukan secara luring.
Di Bojonegoro bagian selatan ada banyak pilihan kuliner yang layak dicicipi, selain itu enak juga unik dan butuh nyali buat mengkonsumsinya. Salah satunya adalah warung milik Yayu Pramesti yang ada di Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem.
Sanggar Sumilak Balen, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengadakan pelatihan calon tutor menulis cerita cekak (Cerkak), Minggu (22/11/2020).
Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) tingkat provinsi Jawa Timur tahun 2020 ini, hanya mempertandingkan dua cabang olahraga (Cabor) yakni Karate dan pencak silat untuk kategori seni atau kata. Meskipun begitu, hanya mempertandingkan dua cabor Kabupaten Bojonegoro tetap mengikuti pertandingan untuk dua Cabor tersebut.
Guna memudahkan sistem pembelajaran semua sekolah di masa pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro meluncurkan Sistem Informasi Pembelajaran Online di Bojonegoro (Sifajargoro), Minggu (25/10/2020).
Reformasi pendidikan di Indonesia telah dimulai. Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengusung dan memulai semangat perubahan ini melalui konsep merdeka belajar yang mencakup beberapa poin penting diantaranya: Penghapusan Ujian Nasional, Penyederhanaan pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Semua konsep yang ditawarkan ini bertujuan untuk menciptakan kemerdekaan dalam belajar, artinya siswa tidak perlu lagi stres dan tertekan dalam memikirkan dan mempersiapkan Ujian Nasional, penyederhanaan RPP ditujukan agar guru lebih leluasa dan bebas untuk memilih, membuat, menggunakan dan mengambangkan format RPP. Sedangkan perubahan sistem zonasi dalam proses PPDB yang baru bisa lebih memberikan kemerdekaan bagi siswa untuk memilih sekolah yang diinginkannya (terutama bagi siswa yang berprestasi). Pasalnya, Mendikbud mengalokasikan 30% kouta untuk jalur prestasi, sedangkan sisanya 50% untuk zonasi wilayah, 15% untuk jalur afirmasi, dan 5% untuk jalur pindahan. Demikian inti program “merdeka belajar†diusung oleh Nadiem sebagaimana yang disampaikan pada rapat dengan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan (Rabu, 12 Desember 2019).