Ombudsman RI Terima 1.054 Laporan soal Seleksi CPNS 2018
Ombudsman RI menerima 1.054 laporan masyarakat terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan sejumlah instansi pemerintah.
Ombudsman RI menerima 1.054 laporan masyarakat terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan sejumlah instansi pemerintah.
Pasca diterbitkannya PP 49 tahun 2018, tentang manajement Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), membuka sedikit angin segar bagi hononer eks K2. Namun mereka yang tergabung dalam FHK2 Kabupaten Bojonegoro yang mayoritas berusia 35 tahun keatas belum merasa diuntungkan.
Banyak tenaga honorer kategori dua (K2) tidak lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Mereka gagal setelah tidak berhasil melampaui passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU).
Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro memperjuangan nasib K2, termasuk melakukan kontrol terkait pelaksanaan CPNS 2018 di Kota Ledre terus dilakukan. Sehingga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dimungkinkan akan mengevaluasi permasalahan yang terjadi di daerah-daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan banyak peserta yang tak lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Dari sekitar 2,7 juta peserta, baru 3% yang lulus tahap SKD.
Setelah tahapan pendaftaran CPNS 2018, apabila lolos verifikasi administrasi maka tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Setelah pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui website https://sscn.bkn.go.id/ ditutup pada 15 Oktober 2018 kemarin, hari ini, Minggu (21/10/2018), sudah bisa diketahui siapa nama-nama yang lolos seleksi administrasi. Termasuk para pelamar yang mendaftar di Kabupaten Bojonegoro.
Sebagai langkah untuk sinergitas antar instansi kementerian serta mempermudah pelaksanaaan tes seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS akan menyinkronkan sistem CAT BKN dan CAT UNBK yang akan dijadikan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk memperjuangkan nasib K2, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bojonegoro. Apalagi, pelaksanaan CPNS yang dianggap tak memihak para guru honorer K2 merupakan kewenangan pusat.
Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang saat ini tengah dibuka, dirasa tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh para guru honorer karena, tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya selama ini proses rekrutmen itu tidak memperhatikan jasa para guru honorer yang selama telah mengabdi selama puluhan tahun.