Nikah Dini di Bojonegoro Masih Tinggi, Dispensasi Nikah Diperketat
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bakal memperketat permintaan Dispensasi Kawin (Diska) bagi para calon pengatin yang usianya masih dibawah 19 tahun. Hal itu mengacu surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) No.5 tahun 2019, tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin.