Disahkan, Inilah Besaran UMK Bojonegoro dan Kabupaten/Kota di Jatim
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 di 38 Kabupaten/Kota. Bojonegoro yang awalnya diusulkan naik 0,6 persen, kini telah disahkan menjadi Rp 2.079.568,07.